Gerebek Rumah Kos, Bandar dan Pembeli Sabu Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Sebuah rumah kos di Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba digerebek tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu (27/3/2019).

Dua orang pria berhasil diringkus pertugas, satu orang diduga bandar narkoba dan satunya lagi diduga sebagai pembeli.

Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang diduga serbuk sabu seberat sekitar 3 gram.

Katim 1, Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Aiptu Joko mengatakan, keduanya tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di rumah kos di Kawasan Danau Sipin.

“R merupakan bandar dan J merupakan pembeli,” ungkapnya kepada sejumlah media, Rabu (27/3/2019).

Disamping itu, tambah Joko, pelaku R merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. “Dulu kalau dari pengakuan dia pernah ditangkap jajaran Polresta Jambi,” ujar Joko.

Saat ini, katanya, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. “Sementara ini itu yang kita dapat dari penyidik karena yang bersangkutan masih diperiksa di dalam. Dan masih pendalaman soalnya,” tandasnya.

Sementara, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang 3 gram dan satu buku serta timbangan. “Timbangan dan uang belum kita hitung serta ada tas,” tutur Joko.

Menurutnya, bandar tersebut sudah lama diincar petugas keberadaannya, namun baru kali ini dapat dilakukan penangkapan. “Sudah lama kita incar tapi sulit sekali dia ini. Saat ini masih kita BAP.”

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan ketika dihungungi membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan tersebut.

“Iya. Saat ini masih di BNNP Jambi masih dalam pemeriksaan petugas,” jawabnya singkat.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *