Pesta Sabu, Petani dan Nelayan Digerebek

JAMBI I Kabardaerah.com — Perang terhadap narkoba terus dilakukan Polri. Buktinya, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungjabung Timur di back up Polsek Nipah Panjang berhasil meringkus 4 orang terduga bandar narkoba di lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berada di rumah salah seorang pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket kecil.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis Gea membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, saat ini kami masih melakukan penyelidikkan terhadap masing-masing tersangka. Mereka kita amankan di kawasan Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (29/3/2019).

Kelima orang tersebut, yakni Samsir (33) yang berprofesi petani, warga Lorong Harapan, Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Bonar Sihombing (33) wiraswasta, warga Lorong Diamon, Nipah Panjang II, Ali Pudin (32), petani warga Nipah Panjang II.

Selanjutnya, Tahang (40), nelayan warga Nipah Panjang II dan Saputra (18) nelayan warga Lorong Puja Kusuma, Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjab Timur.

Dari informasi yang didapat, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Rabu lalu.

Informasi dari masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa di RT 04, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, tepatnya di rumah Samsir, Ali Pudin dan Tahang yang berada di Lorong Atap, Kecamatan Nipah Panjang sering terjadi teransaksi narkotika jenis sabu.

Tidak menunggu lama lagi, sejumlah anggota Satresnarkoba dikerahkan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Oleh Kasat Resnarkoba, tim dibagi tiga untuk melakukan penggrebekan. Tidak sia-sia, dari hasil penggerbekan tim I di rumah Samsir, petugas menemukan 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 3 paket kecil plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari nyanyian, Samsir, barang haram tersebut didapat dari Bonar yang berada di Lorong Diamon. Dari hasil pengembangan, selanjutnya tim I berhasil menangkap Bonar.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti sedikit pun. Namun, petugas mengamankan 1 orang laki-laki bernama Saputra yang kedapatan membawa senjata tajam dipinggangnya saat berada di depan rumah Bonar.

Sedangkan dari hasil penggerbekan tim II di rumah Ali Pudin, petugas berhasil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah jarum.

Kepada petugas, Ali mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kota Jambi.

Kemudian dari hasil penggerbekan tim III di rumah Tahang ditemukan 1 paket kecil narkotika henis sabu, 2 alat bong dan 5 buah jarum yang telah dimodifikasi.

Dari hasil introgasi petugas, Tahang mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanjungjabung Timur. Sedangkan barang bukti sudah kita sita. Untuk perkara tersangka sajam sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur,” tutur Mukhlis.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *