Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi KSM Bank Mandiri Sebesar Rp3,4 M

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara sebesar Rp3,482 miliar pada 2013. Tidak itu saja, lima orang tersangka berhasil dibekuk petugas.

Kepada sejumlah media, Kasubdit Tipikor Polda Jambi AKBP Ade Dirman, mengakui telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus pemberian fasilitas layanan KMS di Bank Mandiri kepada pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD dan PPT) Provinsi Jambi.

Kelima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,482 miliar tersebut, katanya, adalah Farida selaku bendahara gaji BPMD dan PPT Provinsi Jambi, Irfan Rakhmadani Kasi informasi BPMD PPT Jambi.

Kemudian Toni Chandra selaku pegawai Bank Mandiri, Nana Suryana sebagai Kepala kantor cabang Bank Mandiri dan Haris Fadilah pegawai Bank Mandiri.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi, bermula pada tahun 2013 lalu terjadi kerjasama antara Bank Mandiri Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Jambi dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi terkait calon nasabah/debitur untuk dapat mengajukan permohonan kredit secara kolektif.

Dalam proses pengajuan permohon kredit tersebut disepakati melalui bendahara instansi berkoordinasi dengan pihak Bank Mikro Kredit Sales (MKS). Hasilnya, ada 24 orang yang mengajukan permohonan kredit secara kolektif.

Dua tahun berlangsung, pada tahun 2015 dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang mengajukan kredit. Hasilnya  ditemukan ada 17 nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan modus menggunakan dokumen data fiktif.

Atas temuan itu, pihak Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Polda Jambi. Selanjutnya, tim Subdit III, Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidik kasus itu.

Dalam penyelidikannya, petugas menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah, SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Menurut Ade Dirman, setelah dilakukan penyelidikan dan di audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,482 miliar dan atas perbuatannya dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.

“Untuk berkas perkara tiga tersangka, yakni Farida, Irfan dan Toni dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejati sedangkan berkas dua tersangka lainnya Haris dan Nana masih menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *