BNNP Jambi Musnahkan 1,7 Kg di Mobile Incinerators

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1,722,48 Gram atau 1,7 Kg jenis sabu dari empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni, pertama atas nama Nuraita yang berhasil diringkus di Jalan Lintas Jambi Pekanbaru, KM 182 Dusun Mahao, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, barang bukti yang berhasil diamankan 500,13 gram sabu.

Tersangka kedua berama Denny Agus berhasil diamankan didepan pintu kedatangan Bandara Sultan Thaha Jambi dengan barang bukti narkoba yang diamankan berjenis sabu sebanyak 105,05 gram.

Tersangka ketiga Ristiyadi yang berhasil diamankan dipintu kedatangan Bandara Sultan Taha Jambi, dan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 104,409 gram.

Dan tersangka terakhir bernama Alimuddin yang berhasil ditangkap di lorong Kelapa Gading, Nomor 76, RT 36 Kecamatan Jelutung, kota Jambi dan barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1,012, 81 gram.

Kepala BNNP Jambi Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bukan cara diblender tetapi dimusnahkan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerators.
“Alat ini khusus digunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika,” jelas Heru, Kamis (11/4/2019).

Dirinya menjelaskan, pada Kamis (4/4/19) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah bedeng yang terletak di Lorong Kelapa Gading, Kelurahan Jelutung kota Jambi, dilakukan penangkapan 3 orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kg yang dibungkus dengan plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang.

“Dari pengakuan pelaku mereka, membeli barang haram tersebut dari bandar yang ada di Batam,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *