Dua Kurir Sabu Asal Jakarta dan Bekasi Diringkus, Salah Satunya Ditembak

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Dua orang kurir narkoba asal Jakarta dan Bekasi, IR dan TZ berhasil diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Nasib sial dialami salah seorang kurir narkoba, yakni IR (38), warga Jakarta Utara ini terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran akan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Ketika diamankan petugas, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram.

Ini diakui Kepala BNNP Jambi, Brigen Pol Heru Pranoto adanya dua orang kurir narkoba yang telah diringkus jajarannya. “Kedua pelaku IR dan TZ, kita amankan pada Kamis lalu di jalan lintas timur, Jambi-Pekan Baru. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram,” ungkapnya, Jumat (12/4/2019).

Diakuinya, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Pekan Baru ke Jambi.

Tim Pemberantasan Narkoba BNNP Jambi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari informasi awal, kedua pelaku membawa barang haramnya dengan menggunakan mobil angkutan umum bus SAN dengan nomor polisi BM 7957 TU.

Di kawasan Pos Patroli Jalan Raya (PJR), tim melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut. Tidak lama kemudian, melintas mobil bus yang dimaksud.

Usai dihadang dan dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai kedua pelaku yang lagi duduk di bangku bus. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sebanyak 3 paket.

“Barang bukti sabu ditemukan dibawah tempat duduk pelaku. Beratnya sekitar 300 gram,” kata Heru.

Ironisnya, salah seorang pelaku IR berusaha melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa bertindak tegas. “Ya, karena melawan kita hadiahi timah panas. Sedangkan TZ tidak melakukan perlawanan sehingga tidak dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi dingin BNNP Jambi.

Keduanya terancam pasal 112 ayat 2 dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *