Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Kotak Suara Ditahan 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Usai melakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Selasa kemarin, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara di Desa Koto Padang, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi pada pemilu beberapa waktu lalu, akhirnya ditahan di rutan Polda Jambi.

Keduanya, yakni Khairul Saleh yang merupakan caleg PDIP dan Robin Janet merupakan anggota PPL Pemilu 2019.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga dua orang pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara sejak Selasa kemarin, kedua pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Sekarang kita sudah naikan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polda Jambi,” tegas Edi kepada sejumlah media, Rabu (24/4/2019).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.

Diakui Edi, ada sekitar 700 lembar surat suara yang terbakar.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *