JAMBI.KABARDAERAH.COM — Rencana pemungutan suara lanjutan (PSL) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi yang dilakukan pada Jumat kemarin, batal dilaksanakan KPU Jambi. Pasalnya, pihak Lapas akan melaksanakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55.
Ini diakui Kalapas Klas II A Jambi, Yusran Saad, ketika kepada sejumlah media. Menurutnya, pemilu di dalam Lapas tidak bisa dibuat main-main dan dadakan.
“Surat dari KPU Kota Jambi baru kita terima, Jum’at (26/4/2019) kemarin sekitar pukul 08.00 pagi. Ini susulan, tapi terkesan dadakan semuanya. Pemilihan biasa saja yang kemarin (17 April 2019) kualahan,” ungkapnya Sabtu (27/4/2019).
Menurutnya, pemilu atau PSL bukan sekedar main-main, apalagi pemilu dilakukan di dalam Lapas. “Pemilunya tidak semudah yang ada di luar. Ini instansi, salah sedikit bisa ribut di Lapas ini,” tutur Yusran dengan nada tegas.
Dengan kejadian ini, membuat pihak Lapas tidak bisa menyanggupinya, lantaran mengingat banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum itu.
“Artinya kita nggak siap dan nggak sanggup untuk menjalankan atau melaksanakan itu, karena kan perlu banyak persiapan,” katanya.
Tidak itu saja, dia juga mengeluhkan pada saat pencoblosan pada tanggal 17 April lalu, banyak kendala yang dialami pada lima TPS yang ada di Lapas Klas IIA Jambi.
“Kita melaksanakan pemilu dengan persiapan yang luar biasa ada 5 TPS. Paginya kebanjiran, tapi kita tetap bisa laksanakan dengan situasi yang terbatas,” imbuhnya.
Namun, ternyata pada saat pelaksanaannya banyak sekali kendalanya. “Kendalanya, seperti kertas surat suara kurang, itu yang paling utama sehingga bertahap menjalankan sampai selesai terakhir jam 5 sore,” keluhnya.
Yusran menginginkan, agar pemilu berjalan aman, damai dan lancar terutama bagi warga binaan di Lapas Klas II A Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi, Yanto saat dihubungi mengatakan lapas tidak dapat melakukan kegiatan PSL selama dua hari ini, yakni Jum’at (26/4/2019) dan Sabtu (27/4/2019) disebabkan adanya kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55.
“iya, ada surat dari Lapas, jika selama dua hari ini tidak dapat dilaksanakan PSL. Nanti kita akan berkoordinasi lagi, kapan waktunya,” ujarnya singkat.
Batalnya pelaksanaan Pemilu di Lapas Klas II A Jambi, berdasarkan surat balasan Lapas dengan surat KPU Kota Jambi Nomor : 327/PL.01.7-SD/1571/KPU-Kot/IV/2019 perihal PSL.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jika pada tanggal 26 April 2019 akan dilaksanakan gladi kotor pada jam 08.00 dan gladi bersih pada jam 16.00 dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55 yang pelaksanaan dilaksanakan di Lapas Klas II A Jambi.
Serta pada tanggal 27 April 2019 dilaksanakan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55 secara Nasional.
Untuk diketahui, batas untuk melakukan PSL, PSU dan PSS harus dilakukan selama 10 hari setelah pemilu di laksanakan, yakni sejak 17 April 2019 dan paling lambat 27 April 2019.
Untuk Lapas akan melakukan PSL sebanyak 4 TPS dari total 5 TPS. PSL tersebut akan dilakukan untuk 250 hak pilih yang belum memilih karena kekurangan surat suara saat 17 April 2019 lalu.
(azhari)