Pemprov Jambi Keluarkan SE Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja, tata cara pakaian dinas selama bulan suci Ramadan 1440H/2019M dan pemberian cuti di Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto, melalui Karo Humas Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan, bahwa ketentuan jumlah jam kerja selama bulan Ramadan sebagai berikut.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Hari senin sampai dengan kamis, pukul 07:30 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Waktu istirahat, pukul 12:00 WIB sampai dengan 12:30 Wib. Sedangkan dihari Jumat, pukul 07:00 WIB sampai dengan 11:30 WIB,” katanya.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Hari senin sampai dengan kamis, pukul 07:30 sampai dengan 13:45 Wib dan waktu istirahat pukul 12:00 sampai dengan 12:30 WIB. Hari jumat, pukul 07:00 WIB sampai dengan 11:30 WIB. Hari sabtu pukul 07:30 WIB sampai dengan 13:45 WIB.

Ketentuan pelaksanaan mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan, tetap mengacu kepada ketentuan jam kerja yang diatur oleh instansi masing-masing.

Sedangkan, untuk pengaturan jam kerja bagi Pemerintah Kabupaten/Kota diatur oleh masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Kegiatan apel dan kegiatan senam kesehatan jasmani ditiadakan selama bulan suci Ramadan 1440H/2019M,” ungkapnya.

Sementara untuk tata cara pakaian dinas selama bulan Ramadan, agar tetap menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan. Dan selama bulan Ramadan diharapkan memakai peci bagi pria dan wanita memakai selendang/kerudung, dan non muslim agar menyesuaikan.

“Cuti selama idul fitri 1440H/2019M, mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Dan masuk kerja kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019,” lanjutnya.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pemantauan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, agar seluruh aktivitas penyelenggara Pemerintah dan pelayan publik dapat berjalan dengan maksimal.

(ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *