Berdalih Jaga Anaknya, Paman Setubuhi Ponakannya Hingga 7 Kali

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga kembali terjadi. Kali ini menimpa, seorang anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sesungguhnya) di Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ironisnya, wanita berusia 17 tahun tersebut di setubuhi BA (47) yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Pelaku yang bernafsu bejat tersebut, tidak hanya sekali tapi tega hingga 7 kali untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Usai melampiaskan nafsunya tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu untuk tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, saat kepada sejumlah media mengaku, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta korban menjaga anak pelaku yang baru berusia 2 tahun di kediamannya.

Tanpa rasa curiga, korban dengan suka hati datang ke rumah pelaku sendirian. Sesampainya, di rumah pelaku, korban langsung dipersilahkan masuk.

Namun tidak lama kemudian, gelora nafsunya sudah tidak terkendali lagi. Tanpa rayuan lagi, tangan korban ditarik masuk ke dalam kamar pelaku.

Suasana yang sepi, membuat niat jahat pelaku berjalan mulus. Usai mendorong tubuh korban ke atas kasur tempat tidur, tanpa perlawanan kegadisan keponakannya berhasil direnggut pelaku.

“Setelah disetubuhi, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku. Korban diperlakukan seperti ini hingga 7 kali,” ungkap Dhadhag, Selasa (7/5/2019).

Namun, tidak tahan lagi atas perlakuan pelaku yang membuat alat vitalnya terasa sakit, selanjutnya korban mengadukan perbuatan pamannya sendiri ke orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.

“Mendapat laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu pada awal bulan kemarin,” tuturnya.

Tidak menunggu lebih lama lagi, jajaran Polsek Maro Sebo Ulu langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari dan tim Opsnal, kemudian melakukan penyelidikan.

“selanjutnya, palaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” tegas Dhadhag.

Saat ini, pelaku ditahan sel tahanan Polres Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *