Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Sindikat Jaringan Internasional Narkoba 

JAMBI KABARDAERAH.COM — Ditres Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Tidak hanya mengamankan 4 orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp8 miliar.

Satu diantara pelaku, terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur melarikan diri saat terjadi penangkapan.

Perihal ini diungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah media di Mapolda Jambi, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, modus yang dilakukan dalam membawa narkotika tergolong baru. Diantaranya, dalam mengirim barang tersebut pelaku menggunakan dua mobil travel menu Kijang Innova.

“Mobil pertama yang membawa barang bukti sabu dan ekstasi, mobil kedua sebagai pengawalan mobil barang bukti,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Keempat pelaku yakni, AG dan RM, warga Kepri dan MR dan ER warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yang diamankan pada Senin kemarin..

“Ini merupakan sindikat jaringan internasional. Barang buktinya, berupa sabu-sabu seberat 1,3 kg dan pil ekstasi aneka jenis dakam kemasan tablet dan kapsul yang dibungkus warna merah putih berjumlah 12.511 butir. Bila ditotal nilainya Rp8 milliar,” tegas Muchlis.

Modusnya, kata Kapolda, barang haram tersebut dibungkus dalam bentuk vitamin ala teh cina dan sebagian kapsul. “Kalau dibuka isi kapsul ada tepung yang diduga sabu warna biru,” tandasnya.

Terbongkarnya jaringan internasional oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berawal, mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu lalu.

Informasi tersebut menyebutkan, ada mobil yang ingin melintas diduga membawa narkotika melintasi Jambi dengan menggunakan dua kendaraan travel jenis Kijang Innova.

Selanjutnya, petugas bergerak mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.

Mulanya, petugas dari tim satu berhasil menangkap MR dan ER yang menggunakan mobil Innova nomor polisi BH 1786 AF di Pos PJR perbatasan Jambi-Palembang.

“Saat digeledah, petugas tidak menemukan BB narkotika. Namun, ditemukan bukti percakapan di HP mereka sedang mengawal barang narkotika,” tutur Kapolda yang juga didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Dari pengakuan keduanya, ada dua orang lagi membawa barang narkoba. Usai koordinasi, tim dua merapat ke Pal 10 dan mencari ciri mobil yang disebutkan pelaku.

Tidak lama kemudian, ketika melintasi Rumah Makan Garang Asem, sebelum Gapura Pal 10, Kota Jambi, petugas melihat mobil dengan ciri-ciri yang dicari terparkir di rumah makan tersebut.

Akan tetapi, mobil tersebut dalam keadaan kosong. Ternyata, kedua penumpang masih berada dalam Rumah Makan Garang Asem.

Mengetahui ada polisi datang, salah seorang pelaku atas inisial AG melarikan diri. Tidak itu saja, pelaku juga membuang bungkus rokok yang berisi sabu yang dikemas dalam tempat kartu masuk Hotel Aston.

Petugas pun langsung mengejar pelaku sembari diberikan tembakan peringatan. Karena tidak menghiraukan dan tetap melarikan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Akhirnya, AG tersungkur lantaran paha sebelah kiri terkena tembakan petugas. Sedangkan rekannya RM langsung menyerahkan diri.

Selanjutnya, kedua pelaku menunjukkan BB sabu yang dibawanya di dalam mobil Kijang Innova warna silver bernomor polisi BH 1227 MY.

Usai dilakukan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, AG dan RM dinyatakan positif, sedangkan MR dan ER dinyatakan negatif.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *