Polisi Ringkus Wanita yang Diduga Bos Ilegal Driling Batanghari 

JAMBI KABARDAERAH.COM — Ditrekorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk salah seorang yang diduga bos minyak tanpa ijin atau ilegal driling.

Perempuan bernama Etti Saleh (47), warga Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin lll, Kabupaten Bungo, Jambi ini ditangkap Subdit lV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dengan penangkapan di Jalan Lintas Tempino Muara Bulian KM 60, Desa Kilangan beberapa waktu lalu.

“Makanya tersangka kita bisa tangkap. Etty kita tangkap dengan menggunakan alat saat berada di Jakarta,” ungkapnya kepada media, Senin (20/5/2019) di Mapolda Jambi.

Dari informasi yang didapat, Etty ini diduga sebagai salah satu bos minyak ilegal di Kabupaten Batanghari sejak 2018 lalu. Namun, dalam aktifitasnya ia tidak berada di lokasi dan memilih tinggal di Jakarta.

Modus yang digunakan para pelaku, kata Tabero, dengan melakukan kegiatan pengelolaan BBM secara bersama-sama.

“Dengan cara menyediakan tempat sarana prasarana dan mengendalikan kegiatan pengelolaan BBM ilegal yang dilakukan oleh tersangka Rudi, Riafai dan Aris ditempat pengelolaan BBM ilegal yang terletak di Jalan Lintas Tempino Muaro Bulian,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut terdapat barang bukti 2 drum besi warna merah berisi minyak bumi, 4 tedmon berkapasitas 1000 liter berisikan minyak bumi dan 24 drum besi warna merah berisi BBM solar olahan.

Selanjutnya, 2 drum besi berisi BBM bensin olahan, BBM minyak bumi sebanyak 5.657 liter, BBM jenis minyak tanah olahan sebanyak 388 liter, 105 drum besi warna merah kosong dan 19 tedmon kapasitas 1000 liter kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A UU RI nomor 22 tahun 201 tentang migas jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *