Dinas Perhubungan Jambi Buat SE Larangan Melintas Angkutan Batubara di Jalan Arus Mudik

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Angkutan batubara dan angkutan barang lainnya akan dilarang melintas saat arus mudik lebaran Idul Fitri tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi mengatakan, pada H min 5 nanti, seluruh angkutan batubara dan angkutan barang lainnya dilarang melintas.

“Pembatasan jadwal operasional itu mulai tanggal 31 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019. Kenapa begitu, karena tanggal 10 Juni 2019 itu, PNS sudah mulai bekerja,” kata Wing Gunariadi.

Ditambahkan Wing, larangan batasan operasional angkutan batubara dan angkutan barang lainnya saat mudik ini, agar para masyarakat yang ingin mudik tidak terganggu dan tidak terhambat.

“Ini untuk memberikan pelayanan masyarakat di jalur darat,” sebutnya.

Lebih lanjut, surat edaran larangan melintas itu tinggal menunggu teken dari Gubernur Jambi. “Surat edaran itu tinggal menunggu teken dari Pak Gubernur. Setelah itu baru kita edarkan ke Kabupaten/Kota,” tandasnya.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *