Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Asal Malaysia di Ban Serep

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. Kali ini, narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 1,2 kg yang dibawa tiga orang asal Aceh berhasil diamankan petugas di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi.

Perihal ini diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah media, bahwa penangkapan tersebut dilakukan di perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kota Jambi pada pekan lalu.

“Ketiga tersangka, yakni IM, MI, SA yang merupakan warga Aceh Utara. IM sebagai pemilik, MI sebagai driver dan SA sebagai driver cadangan. Barang bukti sabunya seberat 1,2 kg,” tegasnya dampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (21/5/2019).

Dia menambahkan, penyelundupan yang dilakukan tersangka tergolong baru dan nyaris mengelabui petugas. “Sabu sebanyak itu dimasukan didalam ban serep menempel erat di velg ban. Dan para driver diberi upah sekali perjalanan sebanyak Rp30 juta,” tukas Muchlis yang juga didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Terungkapnya sabu asal Malaysia ini, setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur darat.

Petugas pun terus melakukan pendeteksian atas mobil yang membawa barang haram tersebut. Akhirnya, setelah menemukan mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud, mobil tersebut dihadang petugas di perbatasan Kota Jambi dan Muarojambi.

Mulanya, ketiga pelaku tidak ada yang mengaku membawa sabu meski muka mereka pucat saat diinterogasi petugas.

Namun, di sebuah bengkel akhirnya butiran serbuk putih tersebut ditemukan petugas, yakni di ban serep mobil tersebut.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dikemas tersebut dilakban di velg ban serep agar ketika digoncang petugas tidak terdengar.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dipesan oleh warga Jambi. Untuk mengungkap jaringan internasional tersebut, petugas masih terus menyelidikinya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 1e ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *