Gegara Jual Cat, Wekang Tewas di Pulau Pandan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Wekang (41), warga Jalan Tarmizi Kadir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang tejadi akhir pekan lalu berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi.
Ternyata pelaku adalah rekan bisnis korban, yakni Jumadi (33) warga Pulau Pandan, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut setelah asa laporan dari adik korban.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim Polresta Jambi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Dari keterangan keluarga korban, diketahui bahwa pelaku bernama Jumaidi,” ungkapnya, Kamis (30/5/2019).
Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku diketahui bersembunyi di rumah salah seorang keluarganya di kawasan Lorong Purnama, Kota Baru. “Saat diamankan, pelaku tidak mengadakan perlawanan,” katanya.
Dia menambahkan, kejadian penusukan tersebut terjadi di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. “Korban mengalami 6 tusukan disekujur tubuhnya. Dua ditangan, dua di bagian punggung, dan dua tusukan lagi di bagian pinggul,” ujar Yuyan.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi lantaran pelaku Jumaidi sakit hati kepada korban.
Korban dan pelaku sebelumnya mempunyai bisnis kecil, yakni pelaku akan menjual cat besi kepada korban. Namun, cat tersebut ternyata sudah dibeli oleh adik pelaku.
Perihal inilah yang membuat korban merasa ditipu, sehingga korban menjadi emosi dan marah kepada pelaku. Berbekal sakit hati, pelaku langsung pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau.
“Setelah itu pelaku langsung mencari korban, dan saat bertemu korban, pelaku langsung menghujani korban dengan senjata tajam,” tutur Yuyan.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel penjara Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *