Kadis PUPR : Hari Kedua Tidak Masuk Kerja, TPP Dipotong 50 Persen

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pasca libur hari raya idul fitri, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur. Seperti di Dinas PUPR provinsi Jambi, apabila ASN dua kali berurut-turut tidak masuk kerja Tunjangan Penghasilan Pegawau (TP5) akan di potong sebanyak 50 Persen.

Kepala Dinas PUr Provinsi Jambi, Fauzi mengatakan pada hari pertama masuk kerja, ada sekitar 30 orang yang tidak hadir, namun tanpa keterangan ada 8 orang.

“Namun, untuk yang 8 orang ini, kita sudah tindak lanjuti sesuai perintah Pak Sekda dan aturan yang berlaku, mereka akan kita kenakan sanksi. Kalo hari pertama tidak masuk itu TPP dipotong 30 persen, kalau hari ini juga tidak masuk itu dipotong 50 persen,” jelasnya.

Lanjutnya, sebanyak 30 orang yang bolos kerja tersebut semuanya merupakan status ASN. “Itu semuanya ASN. Dan untuk honor, alhamdulillah hadir semuanya,” pungkasnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *