Sebar-sebar Poto Bugil, Mantan Pacar Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Hati-hati bila putus dengan pacar, apa lagi sempat terdapat poto bugil yang dimiliki pacarnya.
Di Jambi, pemuda bernama Dian Sanjaya (22) harus berurusan polisi setelah nekat menyebarkan poto tanpa busana mantan kekasihnya melalui pesan WhatsApp teman-temanya.
Tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Jambi. Tidak menunggu lama, tersangka yang berdomisili di kawasan Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi berhasil ditangkap tim Reskrim Polresta Jambi.
Kepada sejumlah media, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengungkapkan, sebelumnya mereka berdua pernah menjalani suatu hubungan asmara.
Pada saat pacaran dengan korban berinisial TF, tersangka meminta poto-poto bugil korban yang kemudian disimpan dalam memori handphone pelaku.
“Setelah putus karena masalah tertentu, tersangka yang sakit hati, mengirimkan poto-poto lamanya yang terdapat ito syur korban itu kepada teman-temannya dan kakaknya melalui aplikasi WhatsApp,” tutur Yuyan, Senin (1/7/2019).
Tidak terima atas perbuatan mantan kekasihnya itu, korban melaporkan perbuatan tersangka di Polresta Jambi.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ada tiga poto sebagai barang bukti. Dan ini adalah poto-potonya sekilas,” tuturnya sembari menunjukan poto barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam lama di sel tahanan Polresta Jambi.
Oleh petugas, tersangka dikenakan Undang-ndang ITE dan pornograpi, yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 32 jo pasal 6 Undangundang RI no 44 tahun 2008 tentang pornograpi dan termasuk transaksi elektronik.
“Ancamannya itu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tukas Yuyan.
 (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *