Bareskrim Mabes Polri di Jambi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu BL

JAMBI KABARDAERAH.COM — Penyelundupan benih baby lobster (BL) kembali terjadi. Kali ini, BL sebanyak 113.000 ekor yang dikemas dalam seterofom warna putih yang akan diselundupkan ke Singapura digagalkan tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Polresta Jambi serta BKIPM Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Pattimura, Simpang Rimbo pada Selasa malam kemarin.

“Ada enam orang tersangka yang diamankan. Saat ini untuk keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri,” tandasnya, Rabu (3/7/2019).

Diakuinya, untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan. “Nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” kata Dover.

Menurutnya, ratusan ribu ekor BL ilegal tersebut nantinya akan dikirimkan ke negara tetangga Singapura.

Informasi yang didapat, mulanya BL ilegal tersebut dibawa oleh keenam tersangka dari daerah Bengkulu menuju daerah Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dari keenam tersangka tersebut, yakni MTC (44) warga Batam sendiri orang yang memiliki jaringan keluar negeri dalam urusan penjualan BL.

Tersangka lainnya, HBA (52) warga Batam yang merupakan orang kepercayaan MTC, selanjutnya G (50), DR (38), JP (36) dan DP (31) yang merupakan warga Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut BL ilegal tersebut.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan untuk para tersangka, yakni mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BD 1667 CK dan Mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan Nopol BD 1154 CH.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *