Pulang Operasi Pekat, Wartawan Online ini Nyaris Dibegal

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Hati-hati bila diminta orang mengantar ke suatu tempat. Seorang wartawan unit Polda Jambi nyaris jadi korban begal pada Selasa (2/7/2019) dini hari lalu.

Hal ini dibenarkan korban bernama Novri, dari salah satu media online lokal Jambi kepada sejumlah media, Rabu (3/7/2019).

Dia menceritakan, saat itu dirinya bersama rekan media lain baru pulang bersama aparat polisi yang menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat).

Karena lapar, mereka mencari lokasi warung untuk mengganjal perut yang kosong. Baru saja sampai di lokasi makan, korban dihampiri seorang pemuda.

“Saat itu, saya itu diminta pemuda tersebut untuk mengantar ke Polda Jambi, lantaran motornya dicuri oleh seorang wanita,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Usai mendengar cerita singkatnya, korban menyarankan agar membuat laporan ke Polsek Pasar, tetapi pemuda tersebut menolak. “Dia bersikeras untuk tetap membuat laporan ke Polda Jambi,” ungkapnya.

Akhirnya, korban ditemani rekan media lainnya bersedia mengantarkan pemuda tersebut ke Polda Jambi. Namun, sesampainya di seputaran Taman Makam Pahlawan, Thehok, pemuda tersebut meminta merubah arah.

“Orang tu tidak jadi ke Polda, tapi minta diantar ke Lorong Perikanan. Tetapi saya dan rekan lain mengantarkan ia ke Polda,” jelasnya.

Sesampai di depan gerbang Polda Jambi, pemuda tersebut secara tiba tiba mengeluarkan pisau berukuran sedang (pisau potong daging) ke arah korban.

Beruntung, salah seorang wartawan melihat pelaku sedang mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya.

“Saat itu, rekan saya Ari langsung teriak begitu melihat pelaku mengeluarkan pisau, sehingga membuatnya langsung melarikan diri ke arah gang yang terdapat di depan Polda,” tutur Novri.

Selanjutnya, aksi kejar-kejaran antara wartawan dengan pelaku tidak bisa dihindarkan. Berkurangnya lagi, pelaku berhasil diringkus atas bantuan personel Polda yang berjaga dan warga sekitar.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi kepada media mengakui adanya kejadian tersebut.

“Saat ini, tersangka sudah kita proses dan dilakukan penahanan di Polda Jambi,” imbuh Edi.

Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada Desember 2018 lalu.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *