2019, Pemprov Jambi Targetkan RZWP3K Disahkan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama OPD terkait sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, Pemrov Jambi juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD Provinsi Jambi akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemerintah Provinsi Jambi kepada kementerian.

“Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-prongram pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat,” ungkap Sekda, Senin (8/7/2019).

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

“Jadi memberikan peluang bagi nelayan setempat, dan membatasi wilayahnya,” lanjut sekda

Sekda menjelaskan, RZWP3K perlu secepatnya difungsikan sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah dan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di pesisir sebagai pemanfaatan ruang laut, serta izin bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat.

“Dari 34 provinsi di Indonesia, yang sudah selesai RZWP3K hanya 21 Provinsi. Dengan kesapakatan bersama ini diharapkan usulan Provinsi Jambi tentang RZWP3K dapat disetujui dan menjadi provinsi yang ke-22 yang sudah siap RZWP3K,” sambung Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawiswan mengatakan, Pemerintah Daerah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan menandatanganinya, untuk diusulkan kepada kementerian.

“Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat, dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut,” tutupnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *