Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster 1 Truk Senilai Rp87 M 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Penyelundupan Baby Lobster (BL) masih terjadi di Jambi. Kali ini lebih besar lagi dari sebelumnya. Beruntung, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan orang yang tidak bertanggungjawab.

Tidak tanggung-tanggung lagi, baby lobster yang akan diselundupkan tersebut sebanyak 570.550 ekor benih. Tidak itu saja, 75 ribu ekor benih sidat ikut diselundupkan dengan menggunakan mobil truk.

Bila dikonversikan nilai BL yang diselundupkan tersebut Rp87 miliar. Dari informasi yang didapat, direncanakan akan dikirim melalui perairan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS membenarkan anggotanya pada Kamis malam (11/7/2019) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster dan benih sidat.

Penangkapan itu, katanya, berawal pada saat kendaraan yang membawa hewan air itu melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dari Jambi menuju Kuala Tungkal atau tepatnya di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjungjabung Barat pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penyelidikannya kemudian personil menemukan dua unit mobil, yaitu satu mobil Avanza dan satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor Polisi BH 8506 SM yang dicurigai membawa baby lobster melewati  Mapolres Muaro Jambi.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di daerah Simpang 35, Dusun Bukit Baling, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muarojambi petugas melakukan pencegatan.

Saat akan diberhentikan mobil truk tersebut, diduga mereka tahu keberadaan petugas. Aksi melarikan diri kearah Tungkal tidak terhindarkan.

Aksi kejar-kejaran pun berlangsung, hingga masuk ke Lorong Blok Aseng, Dusun Sei Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

Namun, mobil truk tersebut berhenti dan sopir serta kerneknya langsung melarikan diri kedalam semak-semak kebun sawit milik warga.

Upaya penyisiran terhadap pelaku di kebun sawit warga terus dilakukan. Setelah sekitar dua jam melakukan pencarian, namun sopir dan kernek tidak ditemukan lagi.

Saat petugas membuka isi bak mobil truk tersebut, petugas berhasil meemukan barang bukti, yakni benih sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan dibagi kedalam 15 box steyrofoam.

Selanjutnya, ada benih lobster sebanyak 570.550 ekor dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan dibagi kedalam 100 box steyrofoam.

“Jumlah sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari benih lobster senilai sekitar Rp87 miliar dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir Rp81,33 miliar dan jenis mutiara Rp5,67 miliar. Sedangkan jumlah benih sidat senilai Rp375 juta sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87,375 miliar,” tegas Muchlis didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Jumat (12/7/2019).

Saat ini seluruh barang bukti diamankan atau dibawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi degan Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu (BKIPM) Jambi.

Rencananya, barang bukti BL dan sidat tersebut akan dilepas liarkan di perairan Padang dan Jakarta.

(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *