Jaksa Berikan Penyuluhan Undang-Undang ITE tentang Penggunaan Sosmed Di Lokasi TMMD

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Melalui kegiatan TNI Manunggal membangun Desa (TMMD) ke – 105, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari memberikan penyuluhan hukum soal Undang-Undang ITE, dan narkotika kepada pelajar di Warga Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal UU ITE. Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Ajun Yanda Satriadi,SH dari Kejari Batanghari usai memberikan penyuluhan hukum program TMMD di Desa Ladang Peris, Selasa (16/7/2019).

Selain tentang UU ITE, Ajun Yanda Satriadi juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para warga khususnya generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.

Dandim 0415/Batanghari selaku Dansatgas TMMD, Letkol Inf Widi Rahman, mengapresiasi penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada warga Ladang Peris, dan tidak hanya soal penyuluhan Hukum saja yang dilaksanakan pada kegiatan Non Fisik ini, kita juga lakukan penyuluhuan – penyuluhan lainnya yang diberikan oleh Instansi terkait, diantaranya ceramah agama, penyuluhan tentang bela negara, wawasan kebangsaan, pelayanan kesehatan, penyuluhan pertanian, pendidikan, hukum dan kamtibmas, sosialisasi narkoba, keagamaan, bahaya teroris dan paham radikalisme, KB kesehatan, perikanan atau peternakan, lingkungan hidup dan kehutanan, kegiatan PKK, dan Penyuluhan atau sosialisasi pelayanan publik dan kependudukan, ujar Letkol Widi.

Letkol Widi selaku Dansatgas berharap kepada warga Ladang Peris memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika. “Sehingga mereka mendapat wawasan soal bentuk-bentuk, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” katanya.

(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *