Dandim 0415/Batanghari Ajak Masyarakat “Melek Hukum”

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dalam memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai Hukum, kepada Warga Ladang Peris, Satgas TMMD ke 105 Kodim 0415/Batanghari kerjasaman dengan Polres Batanghari mengelar Penyuluhan Hukum dan keamanan lingkungan di aula kantor Desa ladang Persis, Kecamatan Bajubang, Kab. Batanghari, Rabu (17/7/2019).

Dandim 0415/Batanghari selaku Dansatgas TMMD Letkol Inf Widi Rahman mengatakan, Penyuluhan hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, dan pengetahuan akan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, di Ladang Peris.

TNI memiliki tanggung jawab, untuk itu harus turut serta mencerdaskan warga, dan dapat mengajak masyarakat Desa ladang Peris untuk menjaga prilaku sesuai dengan kaidah, dan peraturan yang berlaku, salah satu upaya yang kami lakukan adalah, dengan melaksanakan penyuluhan hukum.

“Agar masyarakat dan anggota menjadi tau, mengerti, serta memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku yang kemudian harus di patuhi oleh masyarakat, atau dengan kata lain “Melek Hukum,”ujar Widi.

Terpisah, Satbinmas Polsek Bajubang Iptu Kasidu, Mengatakan, selaku Aparat Kepolisian sangat appreciate, dan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kesempatan yang diberikan oleh Dansatgas TMMD untuk dapat memberikan penyuluhan dan Sosialisasi tentang Hukum dan keamanan lingkungan.

”Tujuan penyuluhan ini untuk memberikan kesadaran, dan taat hukum kepada seluruh warga Ladang Peris,” katanya

Iptu Kasidu mengingatkan masyarakat Ladang Peris untuk selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengakibatkan kabut asap dan kerugian lainnya,” Untuk mencegah dan mitigasi bencana kabut asap, pihaknya mengimbau kepada Ladang peris baik secara langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan kegiatan pembangunan perumahan, perkebunan ataupun pribadi serta rumah tangga, dilarang untuk membersihkan lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar.

Menurut dia, musim kemarau diprediksikan masih akan terjadi sampai Agustus 2019. Karena itu, Kita mengajak masyarakat untuk menghindari dan kurangi tradisi buruk saat musim kemarau.
“Mari kita jaga alam kita, hutan, gunung dan sungai sebagai sumber mata air. Kita jaga alam, maka alam akan menjaga kita,” ujarnya.

Apabila sudah terjadi karhutla maka selain berhadapan dengan hukum juga akan berdampak yang tidak baik terhadap kesehatan. “Kabut asap akan memberikan kerugian di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar, pungkasnya. (penrem042gapu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *