Iptu Kasidu Imbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan Sembarangan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Penyuluhan dan Sosialisasi  Dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 105 Kodim 0415/Batanghari, di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajung, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/7/2019).

Sementara itu yang jadi pemateri Sat Binmas Iptu Kasidu, yang menjelaskan tetang Hukum dan keamanan lingkungan.

“Dalam undang undang karhutla kita himbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan,” ucapnya.

Sat Binmas juga menjelaskan didalam undang undang sudah apa bila melanggar hukum untuk membakar hutan sembarangan diancam diatas 4 tahun penjara dan kena denda minimal 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *