Pangdam II/Sriwijaya: Tidak Boleh Ada Negara Dalam Negara

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya kejadian penjarahan dan penganiyaan oleh kelompok oknum masyarakat tersebut.
“Kita menyesalkan masih adanya perbuatan oknum masyarakat yang melanggar hukum,” tukas Irwan dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019) bersama Kapolda Jambi Irjen Muchlis dan Gubernur Jambi Fachrori Umar serta Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudi.
Pangdam juga mengucapkan terimakasih pada pihak Polda Jambi yang telah menegakkan hukum. “Tidak boleh ada negara dalam negara,” tegas Irwan.
Pasca penangkapan puluhan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpin Muslim, Kamis petang kemarin, Polda Jambi langsung menetapkan 20 orang tersangka.
“Setelah diperiksa mendalam hingga Subuh tadi pagi, petugas menetapkan 20 tersangka pengrusakan dan penganiyaan pada akhir pekan lalu,” tandas Kapolda.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas. Diantaranya, 11 pucuk senpi rakitan, amunisi tajam dan 25 pucuk senjata tajam.
“Ini dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan terukur dari tim gabungan TNI-Polri,” ujarnya.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *