Sekda Harap Rakor Hasilkan Rekomendasi Perlindungan Hukum bagi ASN

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Gubernur Jambi, Fachrori Umar, yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kopri Se Provinsi Jambi serta Sosialisasi tentang Perlindungan Hukum bagi ASN/PNS Anggota Korpri, di Ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi Senin (22/7/2019).

Hadir pada kesempatan ini Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Korpri Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ade Gunawan, dan Ketua Dewan Korpri Provinsi Jambi Husairi.

Sekda M Dianto, menyatakan, ASN harus mampu mengejar ketertinggalan dalam memberikan pelayanan kepada publik. “Saat ini tuntutannya semakin tinggi, Korpri harus benar-benar memahami kompetensi ke depan yang penuh ketidakpastian, tidak ada pilihan lain kecuali menuntaskan program pembangunan melalui inovasi yang berlandaskan pada moralitas publik yang berdasarkan Pancasila. Setiap anggota Korpri harus terus memperbaiki diri, tinggalkan cara-cara rutin dan perkuat semangat debirokratisasi, jangan pernah berhenti berinovasi yang profesional. Selain itu, Korpri harus mampu menjaga netralitas organisasi, menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, organisasi dan golongan,” ujar Sekda.

Sekda mengungkapkan bahwa Era Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan landscape sosial, politik, ekonomi, dan budaya di seluruh dunia. Perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial telah mempermudah cara kerja di birokrasi, dan pada sisi lain teknologi tersebut dikenal masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan untuk kecepatan pelayanan yang lebih baik dari ASN.

“ASN diharapkan sungguh-sungguh meningkatkan kualitas kerja dan tata kelola pemerintahan serta terus berinovasi dan mampu menyederhanakan proses kerja, serta sudah harus membiasakan bekerja dengan proses dan juga harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi, kemajuan pengetahuan, serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Sekda.

Dalam sesi wawancara, Sekda berharap agar rakor ini dapat memberikan rekomendasi terhadap telah ditandatanganinya SKB 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Dari rakor ini kita berharap dapat memberikan rekomendasi untuk membantu ASN yang mungkin telah mengabdi lama, ke depan ada kebijakan mengajukan ke MK, rakor ini diharapkan memberikan pencerahan dan membawa bahan masukan kepada pemerintah pusat, karena keputusan menteri ini berlaku surut dan tidak terbatas waktunya sehingga ASN tersebut telah menjalani hukuman penjara, dan tetap diberhentikan juganini yang menjadi keresahan,” tutup Sekda.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *