10 Orang Warga SAD Ikut Jadi Tersangka Pengrusakan

JAMBI KABARDAERAH.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang terlibat pengrusakan dan penganiyaan di kawasan hutan Distrik VIII, PT Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjungjabung Barat, (Tanjabbar), Jambi pada 13 Juli lalu.

Dalam pengembangannya, dari 59 tersangka yang telah diamankan sejak akhir pekan lalu, 10 orang diantaranya adalah warga Suku Anak Dalam (SAD).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi yang dihubungi membenarkan adanya warga SAD yang menjadi tersangka.

“Setelah kita periksa, ada 10 orang warga SAD yang menjadi tersangka. Mereka ini terlibat pengrusakan base camp milik perusahaan perkebunan,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, warga SAD mengaku tidak tahu apa-apa. “Kita lihat SAD bener-bener tidak tau,  mereka merasa dibohongi dan menjadi korban oleh Muslim. Mereka hanya diperintah Muslim untuk kerja, kerja dan kerja,” tegas Edi.

Namun, katanya, bila terjadi permasalahan, yang dikedepannya adalah Suku Anak Dalam.

“Suku Anak Dalamnya untuk tameng saja. Mereka oleh Muslim diiming-imingkan lahan seluas 3,5 hektar per orang,” tukas Edi.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan lahan-lahan tersebut, Muslim bersama Deli Fitri merekrut atau mencari anggota dari orang-orang di luar Provinsi Jambi. Diantaranya, dari Lampung, Jawa, Sumut, NTT dan SAD.

Akan tetapi, tambahnya, dalam perekrutan anggota kelompok SMB sedikit berbeda, seperti SAD yang ingin bergabung tidak dibebankan uang untuk bergabung

Namun, apabila warga luar yang ingin mendaftar atau bergabung harus mengeluarkan uang yang bervariasi untuk mendapatkan lahan perkebunan.

“Ada yang Rp2 juta, Rp5 juta dan ada Rp6 juta. Untuk mendapatkan lahan yang sama seluas 3,5 hektar,” tandas Edi.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 59 tersangka pengrusakan dan penganiyaan Satgas Karhutla.

Tidak itu saja, dalam pemeriksaannya, polisi menilai kelompok SMB bukan lagi kelompok petani biasa, tapi sudah masuk kategori kelompok kriminal bersenjata (KKB).

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *