Empat Tumenggung SAD Satroni Polda Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tidak butuh waktu lama, sejak di kirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 25 Juli lalu, saat ini Ditrkrimum Polda Jambi telah mempercepat penyelesaian berkas tahap satu, sehingga bisa di ke jaksa penuntut umum (JPU)

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan jika saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 59 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, 10 dari 59 tersangka merupakan suku anak dalam (SAD).

“Mereka di periksa secara terpisah, kita akan berikan yang terbaik dalam penyelesaian proses hukum bagi SAD, karena SAD juga bagian dari masyarakat Jambi” kata Kombes Pol Edi Faryadi, Senin (5/8/2019).

Saatnya ditanyakan terkait kabar yang beredar tentang Pihak kepolisian anak menangkap seluruh SAD yang masih berada di kawasan distrik VIII, kabar tersebut di bantah oleh Kombes Pol Edi, Dirinnya mengatakan jika kabar tersebut sengaja di gunakan untuk menakut-nakuti warga suku anak dalam.

“Tidak ada itu, yang jelas kita sudah meperioritaskan para keluarga SAD , dengan berkordinasi dengan kepala daerah untuk memberikan bantuan seperti kesehatan, konseling serta bantuan materi Untuk membantu SAD selama anggota keluarganya terlibat proses hukum.” Ujar Kombes Pol Edi.

Selain itu Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkordinasi dengan para tumenggung SAD yang terlibat masalah, seperti yang di lakukan para tumenggung SAD yang mendatangi Mapolda Jambi untuk melihat rekannya.

Para tumenggung yang melihat anggotanya yang sedang menjalani proses hukum adalah Tumenggung Tupang, Tumenggung Bujang Hitam, Tumenggung Apung dan
Tumenggung Muaro Kilis,

“Tadi sudah di jelaskan kepada mereka semua, dan mereka mengerti dengan proses hukum yang ada, hanya saja mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya” pungkasnya.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *