Residivis Curanmor Kembali Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Muaro Bungo beberapa waktu lalu.

Kejadian tersebut diketahui bermula pada saat korban M Nasir, melaporkan ke Mapolsek Muaro Bungo bahwa dirinya telah kehilangan satu unit sepeda motor pada 25 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-15/1/2019/SEK.MA.BUNGO/RES.BUNGO, pada tanggal 28 Januari 2019 lalu. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi saat melakukan operasi Jaran Siginjai tentang penanggulangan kejahatan tindak pidana Curanmor yang dimulai pada 31Juli 2019 lalu meringkus satu orang pelaku Curanmor.

Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Rio Cristianto mengatakan bahwa timnya berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial AB, warga Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. “Jadi kemarin kita mengamankan satu orang tersangka diwilayah Muaro Bungo, dengan dasar Laporan Polisi yang dilaporkan pada bulan Januari tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (10/8/2019).

Menurut kronologi kejadian, AKBP Rio Cristianto menjelaskan bahwa pelaku awalnya ingin bertamu ke rumah korban yang tak lain merupakan teman tersangka pada saat menjalani hukuman disalah satu Lapas. “Jadi pada saat bertamu itu, tersangka membawa tas ini sebagai barang bukti. Tetapi pada saat tiba di rumah yang dituju itu ternyata teman yang dicari oleh tersangka ini tidak ada, bersamaan dengan itu. Mertua dari teman yang dicari oleh tersangka ini datang menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.

“Setelah tiba di rumah, motornya ditinggalkan kemudian orang tua ini masuk kebelakang untuk melaksanakan sholat. Nah, pada saat tuan rumah sedang melaksanakan sholat. Tersangka ini keluar dan membawa motor yang dibawa oleh tuan rumah, kebetulan pada saat tiba di rumah itu kunci motor tidak dicabut. Jadi dengan mudahnya tersangka ini mencuri motor yang terparkir diluar,” jelasnya.

Setelah sekian lama, akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni AB yang merupakan residivis dikasus Pencurian Kendaraan Bermotor. “Berdasarkan keterangan yang kita gali dari tersangka, untuk yang bersangkutan pernah dihukum dua kali dengan kejahatan yang sama,” sampainya.

“Jadi ini yang ketiga kali untuk kejahatan yang sama yaitu penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor sudah dijual oleh pelaku. “Dari keterangan semuanya sudah dijual,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *