2 Pelaku Pembakar Lahan di Tanjabtim Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Parit V, Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bernama S dan E akhirnya ditetapkan petugas jadi tersangka pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dari informasi yang didapat, kejadiannya bermula pada akhir bulan lalu, Polsek Sadu menerima laporan dan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, bahwasanya telah terjadi kebakaran lahan
Selanjutnya, tim dari Polres Tanjungjabung Timur dibantu oleh Polsek Sadu, Babinsa, dan masyarakat berangkat ke TKP untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
“Namun, sesampainya di TKP api sulit untuk dipadamkan dikarenakan tanah gambut yang dalamnya mencapai 1,5 meter. Bahkan, api menjalar ke lahan perkebunan milik orang lain,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. “Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, didapat petunjuk TKP karhutla milik S dan E yang dengan sengaja membuka kebun dengan cara dibakar,” tegas Agus.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bilah parang panjang, 2 potong kayu yang telah terbakar, 1 buah korek api dan 1 bibit pinang bekas terbakar.
“Saat ini kedua tersangka S dan E ini kita amankan di Polres Tanjungjabung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *