Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Lahan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini, jajaran Polda Jambi sudah mengamankan 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero, saat dihubungi bahwa para tersangka tersebut diamankan oleh polres jajaran Polda Jambi.
“Untuk Polres Batanghari ada 2 orang yang dijadikan tersangka, Polres Tebo 3 orang, Polres Tanjungabung Barat 2 orang. Kemudian Polres Tanjungjabung Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang,” tegasnya, Jumat (16/8/2019).
Diakuinya, 3 diantara tersangka merupakan perkembangan dari laporan polisi, sedangkan 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.
“Semua proses hukum akan dilakukan dimana mereka diamankan,” ujarnya singkat.
Dia menambahkan, data jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka, yakni seluas 80 hektare. Semua itu milik mereka,” tandas Thein Thabero.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *