Maraknya Aktivitas loging Di Tabir Barat, Anggota DPRD Angkat Bicara

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Terkait dengan maraknya ilegal loging yang terdapat di kecamatan Tabir Barat, mendapat tangapan dari dari salah satu Anggota DPRD Kab, Merangin As’Ari Alwakas (apuk) yang berasal dari Davil II tepatnya di kecamatan Tabir Barat.

Halal ini di tegaskan oleh Apuk saat berada di kediaman Kades Sei – Tabir Juri Selasa (20/8/2019).

Setelah mengetahui adanya kegiatan ilegal loging yang terdapat di Kecamatan Tabir Barat, Apuk menilai dengan adanya kegiatan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, dikarenakan jalan yang di lalui oleh armada pengankut kayu tersebut sangat dirasakan dampak negatifnya bagi waraga, di musim panas seperti sekarang jalan yang di lalui oleh armada tersebut menimbulkan debu yang sangat mengangu kenyamanan waraga yang berada di sepanjang jalan mulai dari simpag seling – simpang Ma Kibul.

Dan dampak yang kedua tidak adanya jaminan dari pihak pelaku ilegal loging yang mengakibatkan jalan yang sebagai urat nadi bagi dua kecamatan yakni Kecamatan Tabir Ulu, dan Kecamatan Tabir Barat, desa yang di lalui ada sebanyak 12 desa.

“Saya berharap kepada pemilik sipu online agar melakukan penyiraman dan penimbunan lobang menimal didaerah pemungkiman sehingga mampu memanalisir dampak negatif yang dimaksud serta melakukan pengurusan perizinan tentang penggunaan jalan kabupaten sehingga ada jaminan penggunaan jalan dan jembatan agar urat nadi perekonomian masyarakat didua kecamatan tidak terputus,” ujar Apuk.

Dan begitu pula yang di sampaikan oleh kepala Desa Sei – Tabir Juri, diwaktu yang sama dan tempat yang sama. Dirinya merasa sangat kecewa dengan adanya kegiatan aktivitas ilegal loging yang melalui jalan umum/pemda.

“Saya sebagai kepala desa sangat merasa kecewa dengan adanya kegitan ilegal loging yang melalui jalan umum/pemda, seharusnya mereka (pengusaha) buat lah jalan alternatif, dan jika tidak bisa tolong perhatikan warga yang berada di sepanjang jalan yang di lalui oleh armada kayu tersebut,” tegas Juri.

Karena menurutnya kurang nya pengawasan dari pihak instansi terkait, karena aktivitas loging tersebut sangat berdampat terhadap jalan yang di lalui oleh beberapa armada yang setiap malamnya melalui jalan tersebut lebih kurang, ada 30 armada yang melalui jalan tersebut.

“Pihak pemilik sipu (izin KR) harus mengeluarkan loyalti terhadap jalan yang dilaluunya, dan kami tidak berhak menyetop izin KR tapi tolong perhatikan dampak yang akan di timbulkan oleh masyarakat sekitar,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *