Enam Pelaku Ilegal Drilling Dibekuk Polda Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 6 pelaku pengeboran minyak Tampa izin (ilegal drilling).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis,AS.MH saat menggelar konferensi pers, Senin (18/9/2019) di Mapolda Jambi.

Dikatakan Kapolda, ada enam orang pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Edison (43) warga Rano kecamatan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Novendi (33) warga Bajubang Kabupaten Batanghari, Sukandi (40) yang merupakan warga Garut, Harvandi Siregar (25) warga Padang lawas, Sumatera Barat, Wiriadi (33) warga Paal merah kota Jambi, Ari Kurniawan (21) Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi, sebutnya.

Keenamnya di amankan pada 17 Agustus lalu di desa Bungku, kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari pada saat upacara bendera, dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa 33 Drum berisi minyak bumi, 4 Tadmond berisi minyak olahan, 2 drum berisi minyak bumi jenis solar, dan 2 set tungku pengolah minyak. Dimana minyak ilegal yang diamankan sebanyak 8.000 liter.

Ditambahkan Kapolda, satu dari Eman tersangka merupakan pemilik modal untuk melakukan pengeboran minyak tersebut, sisanya juga merupakan pekerja turut memberikan modal.

“Mereka semua ini kerja sama, hanya saja Edison yang penyublai dana yang paling besar,” kata Irjen pol Muchlis, Senin (19/8).

Untuk sementara barang bukti di titipkan ke pihak Pertamina, untuk kemudian dihitung jumlah kerugian negara atas pengelolaan minyak Tampa izin.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis,AS.MH juga menghimbau untuk para pelaku ilegal drilling untuk segera meninggalkan lokasi pengeboran secepat mungkin, kerena timdu sudah melakukan kordinasi terkait pengeboran minyak yang semakin hari semakin menggila.

“Kalau waktunya tiba, tidak ada ampun, hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu” tutup Kapolda.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *