Ayah Tiri ini Tega Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2017

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Amirudin (37), warga Jelutung, Kota Jambi ini tertunduk lesu saat diamakan tim Subdit V Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dia menjadi tersangka dugaan pencabulan (persetubuhan) terhadap anak dibawah umur berinisial IC. Ironisnya, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya sejak tahun 2017 lalu.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, bahwa aksi tersebut diketahui dilakukan oleh saudara Amir yang tidak lain merupakan ayah tiri dari korban.
“Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku bermula pada saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), yakni pada tahun 2017. Saat itu, usia korban baru berusia 10 tahun dan baru duduk di kelas dua SD,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).
Saat melakukan aksi mesumnya, modus yang digunakan pelaku dengan mempertontonkan video. Usai diperlihatkan adegan syur melalui handphone miliknya, korban diming-imingngi sejumlah uang.
“Yang bersangkutan itu modusnya yang pertama itu dengan dipertontonkan dulu film porno, kemudian baru diiming-imingi uang untuk mau disetubuhi,” tutur Yuyan.
Dari pengakuan tersangka, sambungnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah sejak tahun 2017 sampai dengan terakhir ditahun 2018. “Korban sering disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali,” lanjutnya.
Menurut keterangan korban, lanjut Yuyan, handphone yang dijadikan barang bukti ini digunakan pelaku untuk memperlihatkan video porno kepada korban. “Barang bukti yang kita amankan, yaitu handphone, celana dalam korban, serta satu buah celana panjang milik koban,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami robek dibagian kemaluan. Tidak itu saja, tersangka terancam hukuman penjara belasan tahun lamanya.
“Jadi ancaman dikenakan pasal 8, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima dan maksimal lima belas tahun,” pungkas Yuyan.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *