Tersandung Kasus Korupsi, Kades di Tanjabbar Resmi Ditahan Kejari

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Karmani Budi Santoso, Kepala Desa Sungai Papauh Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Jum’at (6/9/2019).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Nomor : Print- 908/L.5.15/Fd.1/09/2019 tanggal 05 September 2019.

Karmani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjabbar terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sungai Papauh pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Trijoko, Kejari Tanjabbar membenarkan jika Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjabbar menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan atas Kades Sungai Papauh atas nama Karmani Budi Santoso.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 September 2019 sampai dengan 24 September 2019 dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal.

“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Trijoko.

Menurut Trijoko, dilakukannya penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya.

“Tersangka melakukan penyimpangannya dimana dia mengelola anggaran sendiri tidak melibatkan pejabat lain. Menggunakan untuk kepentingan pribadi dan juga mengelola tidak sesuai peruntukannya,” sebutnya.

Menurutnya, kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka hingga mencapai Rp300 juta lebih, “Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Poliklinik Kejari Tanjabbar,” Jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun terduga merupakan Kades Pertama di Kabupaten Tanjabbar yang terjerat kasus korupsi ADD dan DD.

Pada tahun 2016 terduga telah mendapat peringatan karena temuan sekitar Rp 25 juta lebih namun dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Namun, pada tahun 2017 Karmani Budi Santoso kembali berulah dengan temuan belanja modal dan pajak sekitar Rp 100 juta lebih. Serta pada tahun 2018 adalagi temuan pembelian tanah timbun kegiatan penimbunan lapangan sepak bola desa Sungai Papauh sekitar hampir Rp 150 juta. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *