Diimingi Uang Rp300 Ribu, Pemulung Cabuli Anak Tirinya 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang pemulung bernama Junifer (54) di Jambi ini tidak patut ditiru. Bagai mana tidak, warga Mayangmangurai, Kota Jambi ini terpaksa diringkus Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (4/9/2019) malam lalu.
Dalam aksinya, pelaku mengimingi bunga (bukan nama sebenarnya) dengan uang Rp300 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam tidak akan membantu pengobatan pamannya yang sedang sakit, jika tidak bersedia melakukan hubungan intim.
Kasubdit V Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengakui adanya penangkapan tersebut. “Kejadiannya sejak tahun 2017 pada saat korban berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berprofesi sebagai pemulung,” ujarnya, Sabtu (7/9/2019).
Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut berawal saat tersangka menikah dengan ibu korban. Setelah melangsungkan pernikahan di Gereja,  kemudian pelaku tinggal bersama dengan korban dan ibu korban.
Memasuki tahun 2017, entah setan apa yang ada dibenaknya, Junifer meminta istrinya agar anak bawaanya bisa disetubuhi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Mulanya untuk memuluskan aksi tidak senonohnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp300 ribu. Namun, korban sempat menolak bujuk rayu pelaku.
Tidak berhasil dengan cara pertama, kemudian pelaku kembali meminta tolong kepada tante korban untuk kembali membujuk korban.
“Dia juga minta tolong tantenya dan akhirnya dengan iming-iming uang Rp300 ribu dan akan membantu pengobatan pamannya. Ya akhirnya anak itu bersedia dengan dua kali disetubuhi,” ungkap Yuyan.
Menurutnya, kejadian ini terungkap usai adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian. “Karena anak ini merasa tertekan sehingga dia bercerita kepada keluarganya. Lalu keluarganya datang kesini dan berkoordinasi dengan kami. Usai melaksanakan penyidikan barulah tersangka kami tangkap malam kemarin,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami luka pada kemaluannya karena aksi yang dilakukan oleh tersangka. “Korban mengalami luka robek dibagian alat vitalnya. Dari analisa dokter itu memang ada pemaksaan dan ada bujuk rayunya,” tukas Yuyan.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Oleh petugas, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *