Ratusan Mahasiswa Jambi Demo Desak Gubernur Jambi Cabut Perusahaan yang Lahannya Terbakar

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kabut Asap Jambi melakukan aksi di Simpang Bank Indonesia (BI) Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (17/9/2019).
Mereka mendesak Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk menindak tegas pelaku karhutla termasuk mencabut izin perusahaan konsesi yang lahannya terbakar.
Dalam orasinya, Presiden Mahasiswa (Universitas Jambi) UNJA, Ardy Irawan menilai Gubernur Jambi selaku kepala daerah pemangku kebijakan berani bertindak tegas.
“Seharusnya pemerintah daerah selaku kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan parusahaan,” katanya, Selasa (17/9/2019)
Dia juga mendesak ada solusi kongkrit yang di lakukan atas kondisi asap baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kita meminta ada solusi yang ril dari pemerintah. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar masih belum maksimal,” ujar Ardy.
Disamping itu, mereka juga mengatakan berdasarkan data dari penggiat lingkungan yang ada di Provinsi Jambi, pada tahun 2019 ini setidaknya sudah terdapat 38 perusahaan yang wilayah konsesinya ikut terbakar.
”Disinyalir perusahaan tersebut tidak melakukan kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016. Dengan melakukan skema pengeringan lahan dan menyebabkan terjadinya peristiwa karhutla dilahan konsesinya,” tukasnya.
Untuk itu, puluhan mahasiswa peduli karhutla dan kabut asap Jambi mendesak, agar Gubernur Jambi selaku kepala daerah Provinsi Jambi untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan dalam upaya melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran, berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang harus memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mencegah adanya kebakaran.
“Gubernur Jambi agar segera merekomendasikan kepada pihak berwenang (yang memberi izin) untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar,” tuturnya.
Mereka juga berharap Gubernur Jambi untuk serius menangani masalah karhutla dalam hal penanganan pasca kebakaran,seperti penyediaan fasilitas kesehatan, rumah aman dan lain sebagainya di wilayah terdampak kabut asap.
“Kami meminta Kapolda Jambi melakukan transparansi dalam proses penegakan hukum masalah karhutla dalam upaya penegakan hukum secara cepat dan terbuka, dengan menagambil langkah tegas,” ungkap Ardy.
Menurutnya, pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan pasal 49 UU No. 41 tahun 1999 tentang pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di area konsesinya.
Mereka juga menagih janji Presiden Joko Widodo pada rapat kerja nasional karhutla pada 6 Agustus 2019 di istana negara Republik Indonesia tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang mereka himpun, di tahun 2019 ini, KLHK telah menetapkan jumlah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi mencapai luasan 11.022 hektar.
Terpisah, Kasdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Syafrial mengaku, saat ini satgas karhutla terus berupaya melakukan pencegahan karhutla yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi, baik sosialisasi, tindakan langsung.
Dia menilai bencana karhutla yang terjadi saat ini bukanlah tanggungjawab pemimpin TNI dan Polri. “Semestinya, bencana karhutla dan kabut asap ini adalah tanggungjawab pimpinan daerah masing-masing,” tegasnya.
Namun begitu, menurutnya, untuk mengendalikan bencana karhutla diperlukan kerjasama semua pihak. “Semua harus bekerjasama sesuai tupoksi masing-masing. TNI dan Polri selalu siap,” tukas Syafrial.
Tidak itu saja, dia juga menyayangkan masih adanya pihak perusahaan yang enggan berkontribusi dalam menangani karhutla.
“Meski terjadi karhutla di kawasannya, namun masih ada pihak perusahaan belum sungguh-sungguh ikut serta dalam memadamkan api. Ini masalah nasional,” tegas Syafrial.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *