Polda Jambi Tetapkan 19 Orang Tersangka Karhutla

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sejak periode Januari hingga September ini, Polda Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ya dari 14 kasus laporan polisi, saat ini sudah ada 19 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karhutla,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019).
Disamping itu, Kapolda menambahkan bahwa beberapa hari kedepan Polda Jambi akan menaikan kembali status dua orang menjadi tersangka lagi.
Diakuinya, ada beberapa korporasi yang sudah diperiksa dan menunggu hasil dari laboratorium dari pusat.
Selain itu, ujarnya, menegakkan hukum para korporasi harus menggunakan saksi ahli, karena kita ke lapangan tidak menemukan orang. Kita hanya menemukan sisa bekas kebakaran saja.
“Kecuali dalam hal tertangkap tangan pada saat itu, apa beberapa saat kejadian, dua unsur alat bukti kita lakukan,” tandas Muchlis.
Terpisah Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Edy Purwanto, mengapresiasi TNI Polri yang sudah berjibaku memadamkan api dan menangkap para pelaku karhutla.
“Dengan adanya 19 orang yang ditangkap Polda Jambi, akan membuatĀ efek jera terhadap pelaku karhutla,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dia mendesak Polda Jambi untuk serius menyelidiki pihak korporasi. “Jika ada bukti bersalah, sudah tingkatkan saja ke tahap penyidikan.”
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *