Diklim Masuk Wilayah, Proyek Normalisasi di Perbatasan di Kasang Pudak di Hentikan Oleh RT Ekajaya Kota Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Diklim masuk wilayah Kota Jambi, Oknum ketua RT bersama warga Kelurahan Ekajaya, Kota Jambi hentikan pengerjaan proyek normalisasi saluran sungai di Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Jum’at (20/9/2019) lalu.

“Benar kegiatan normalisasi sungai ini di minta dihentikan oleh oknum ketua RT tersebut. Dia datang bersama 3 orang lainnya dengan alasan katanya lokasi yang akan dilewati oleh alat berat untuk pembuatan kanal irigasi itu masuk wilayah kota Jambi,” kata Sapron ketua RT 34 Kasang Pudak saat di temui di lokasi.

Maka dari itu, untuk menghindari benturan terpaksa kegiatan normalisasi yang katanya melewati tanah kota Jambi itu dihentikan sementara dan akses alat berat terpaksa menempuh rute lokasi tanah yang tidak mereka larang.

Terkait hal itu, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi Sarwadi mengatakan butuhkan Ketegasan pemerintah Provinsi Jambi untuk menegakkan Permendagri no. 88 Th 2017 Tentang batas kabupaten Muaro Jambi dan kota Jambi khususnya antara Desa Kasang pudak dan kelurahan Eka jaya kecamatan Paal Merah.

“Kami minta Tegakkan batas Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu dengan Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah sesuai Permendagri no 88 th 2017 tentang Batas Daerah Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

“Karena ini sudah kesekian kalinya warga kota Jambi mengaku bahwa lokasi yang ada di RT 34 Kasang Pudak masuk ke wilayah kota Jambi bahkan ada timbul sertifikat dari BPN kota Jambi di lokasi tsb dan permasalahan ini menjadi salah satu tuntutan kami saat penyampaian aspirasi di Hari Tani besok,” sambung Sarwadi.

Reporter: Janiarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *