Lahannya Terbakar, PT DSSP Disegel Polisi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur menyegel lahan perkebunan milik PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
Penyegelan lahan PT DSSP tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Tanjungjabung Timur menemukan fakta dilapangan bahwa perusahaan perkebunan itu diduga tidak memiliki standar perkebunan yang tertuang pada PERMEN 05/2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Selain itu juga, PT DSSP disinyalir juga tidak memiliki izin perkebunan dan tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi saat dihubungi mengakui adanya penyegelan tersebut.
“Ya.. jadi dari hasil penyelidikkan pasca kebakaran lahan, banyak sekali ditemukan pelanggaran yang dilakukan pada PT DSSP ini,” ungkapnya, Selasa (1/10/2019).
Ini terungkap dari kronologis awalnya kebakaran lahan PT DSSP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 September lalu. Lahan yang terbakar tersebut terjadi di area Blok 5, Blok 6, dan Blok 7 yang berada di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Ironisnya, kebakaran tersebut berlangsung hingga hari Kamis, 12 September tanpa bisa dipadamkan pihak perusahan. Dari hasil perhitungan petugas, area yang terbakar sekitar 45 hektar, 15 hektar lahan sawit milik PT DSSP dan 30 hektar lahan kosong.
Dari hasil penyelidikan petugas gabungan tersebut, ditemukan bahwa PT DSSP tidak memenuhi standart perkebunan minimal sistim sarana dan prasarana (sarpras) untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla sebagaimana yang tertuang di PERMEN Nomor 05 tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
“Selain itu juga, penyidik menemukan bukti bahwa PT DSSP ini telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007, namun sampai saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perkebunan dengan luas perkebunannya seluas 434,85 hektar,” tegas Agus.
Untuk selanjutnya, penyelidikan ini seluruhnya sudah ditangani pihak Polda Jambi. “Kami hanya mendapingi tim ahli dari pihak Reskrim Polda Jambi,” tutur Kapolres.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terhadap pihak perusahaan.
“tuk saat ini, kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan itu. Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan yang sudah terbakar itu. Kita juga akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi itu perusahaan. Sebab sudah jelas aturan dan undang-undang yang berlaku,” tandas Thein Tabero.
Dalam penanganan kasus tersebut, katanya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup, dan BMKG.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pihak perusahaan. Apabila terbukti maka kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Thein.
Tidak main-main, jika terbukti ancaman pidana terhadap PT DSSP mencapai 10 tahun dan 5 tahun dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perkebunan
Disamping itu, pihak kepolisiaan juga akan mengenakan Pasal 98 dan pasal 99 Jo pasal 116 UU RI NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda 10 milyar, dikarenakan PT DSSP ini tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Selanjutnya, pihak PT DSSP akan dikenakan pasal 105 Jo pasal 47 ayat 1 UU RI NO 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
 (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *