Penyebar Hoax Warga Tewas Dicekik Polisi Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kurang bijaknya AE (45) dalam menggunakan media sosial (medsos) mengantarkannya harus mendekam di tahanan Polda Jambi. Pasalnya, Ia diduga menyebarkan berita bohong alias hoax di Facebook.

 

Berita bohong yang disebarkannya yakni adanya seorang warga tewas setelah dicekik polisi. Penyebaran hoax ini terjaring razia siber oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat jumpa pers tak dapat menutupi kegeramannya atas tindakan pelaku. Menurutnya, penyebaran hoax sangat bahaya, terlebih menyasar institusi kepolisian.

 

“Jadi pelaku ini hanya meneruskan video ke grup Facebook nya, tanpa berusaha untuk mengetahui kebenaran isi berita tersebut. Ini bahaya,” tegasnya di Mapolda Jambi, Rabu (2/10/2019).

 

Pelaku, kata Thein Tabero, mengambil vidio dari akun Facebook atas nama inisial AM. Setelah diselidiki, ternyata peristiwa dalam vidio tidak seperti yang dinarasikan. Kini, AM juga diburu Ditreskrimsus.

 

Kejadian dalam vidio, tambah Thein Tabero adalah saat polisi melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Warga yang kena razia, berlagak kesurupan dengan meronta-ronta agar tak ditilang.

 

“Kronologi kejadian pada tanggal 1 Oktober 2018, penyidik subdit 5 Ditkrimsus Polda Jambi telah melaksanakan pengamanan akun beserta pemilik akun dengan atas nama Facebook Ambo Eleng 40 tahun, pekerjaan swasta di salah satu klinik laboratorium di kota Jambi,” jelasnya.

 

Pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00, pemilik akun Facebook AE mengirim video berdurasi 0,59 detik yang belum tentu kebenarannya.

 

Dalam video tersebut tertuang caption yang dibuat oleh pemilik akun AM yang bertuliskan “demonstran tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tulang punggung dan lehernya dan tangan ditarik ke belakang hingga akhirnya tewas”.

 

“Ini sangat berbahaya ini ya. Ini orang-orang bahaya. Saya kasus seperti ini diproses, langsung proses ke pengadilan. Kita (Polda) sendiri sebagai pelapor. Karena ini didapat dari Kita patroli siber,” pungkas Thein Tabero.

 

Pelaku dijerat pasal 14 Junto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pida dan/atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjaranya selama 10 tahun.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *