Sebar Poto Bugil, Pria ini Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tak terima foto syurnya disebar, seorang ibu rumah tangga M (30) melaporkan teman dekat prianya yakni S (40) ke polisi. Foto syur dikirim pelaku ke teman korban inisal M.

Dari M lah korban tahu foto tersebut. Sementara, pelaku S mengancam akan menyebarkan lebih luas, jika korban tidak mau melakukan hubungan intim.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku dijerat melakukan tindak pidana undang-undang pornografi dan atau undang-undang ITE.

“Modus operandi, S mengancam menyebar foto bugil korban jika permintaannya untuk melakukan hubungan intim tidak dipenuhi,” ujar Thein Tabero, di Mapolda Jambi, Rabu (2/10/2019).

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti HP Oppo f1s warna putih, satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A warna putih dan satu unit handphone Oppo a57 warna putih.

Ditambahkan Dirreskrimsus, kejadian terjadi sejak tanggal 10 Agustus 2019 lalu.

Pelaku dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf D undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan seeta denda paling sedikit 215 juta dan paling banyak satu miliar,” tutup Kombes Pol Thein Tabero.

Ketika ditanya awak media, pelaku S mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban. Namun Ia tak menjawab dimana saja melakukan hubungan terlarang itu.

“Sudah beberapa kali, Pak,” ujarnya sambil menunduk saat ditanya terkait hubungan intim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *