18 dari 37 Pelaku Kejahatan di Amankan Adalah Pelaku PETI

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kapolres Merangin mengelar perkara hasil tangkapan selama bulan September, 2019 di ruang tamu Mapolres Merangin Jumat (4/10/2019) di antaranya Pelaku PETI ada sebanyak 18 Orang, Narkoba 16 orang, Jambret 3 orang, semua pelaku tersebut di amankan pada bulan September 2019.

Kapolres Merangin AKBP Muhkamad. Luhfi saat mengadakan jumpa pers bersama awak media baik itu Cetak, Online, dan TV, menjelaskan kalau semua kejahatan yang terjadi selama bulan September 2019 ada sebanyak 37 pelaku baik itu, PETI, Narkoba, dan juga Jambret. Semua itu dilakukan penangkapannya oleh tim Mapolres Merangin.

“Pelaku kejahatan ini semuanya kami amankan pada bulan September 2019,” ujarnya.

Didalam penangkapan semua dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Merangin ynag mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Bangko Barat.

Adapun 18 pelaku PETI diamankan, diantaranya Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.

Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan pelaku diamankan pada tanggal 24 September 2019 bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di kebun sawit.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar. Kasusnya terus dalam penyelidikan,” jelas Kapolres Merangin AKBP. Mukhamad Lutfi.SIK. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *