Sebar Gambar Telanjang Mantan di Medsos, RF Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), RF warga Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Pasalnya RF diduga telah menyebarkan foto pornografi di media sosial (medsos) yakni Instragram (IG), korban bernama AF warga Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan modus tersangka yakni membuat aku palsu di Instagram dan mengupload gambar telanjang atau tampilam yang mengesankan telanjang.

“Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya. Modusnya sakit hati,” katanya, Jumat (4/10/2019).

Sekain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti Hanphone milik tersangka, dua Sim Card, 11 Print out hasil dari HP tersangka, serta baju.

Lanjut Dirreskrimsus, atas perbuatan Tersangka, Korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu Bank di Jambi harus menerima akibatnya.

“Korban pegawai disalah satu Bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” jelasnya.

Akikat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp6 Miliar.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *