Dinsosdukcapil Jambi Ditegur Soal Keterbukaan Informasi Publik

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Arief Basuni, warga RT 07 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menegur Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) Provinsi Jambi karena tak merespon surat permintaan data dan informasi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Arief, dalam teguran disampaikan secara tertulis, dia mengingatkan Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Arief Munandar SE untuk merespon surat permintaan data dan informasi tentang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2018.

“Pada 9 September 2019, saya telah mengajukan surat permintaan data dan informasi, tapi tidak mendapat tanggapan. Hari ini, Senin (7/10/2019), saya mengajukan surat keberatan dan teguran ke Dinsosdukcapil, “katanya.

Dia mengatakan, jika dalam tenggang waktu tertentu Dinsosdukcapil Provinsi Jambi tak juga memberi tanggapan. Maka hal ini akan diteruskan prosesnya mengacu aturan hukum yang ada.

Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dalam melayani masyarakat terkait permintaan data dan informasi ini diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika dalam beberapa minggu kedepan tak kunjung ada respon, saya akan mengadukan hal ini ke Ombudsman dan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi. Jika memungkinkan kita lakukan keduanya, “katanya.

Penulis: Rif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *