Gegara Jatuh Cinta, Keponakan Digagahi Pamannya Hingga 8 Kali  

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang paman di Jambi ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, pemuda lajang berinisial DM (26) tega melakukan hubungan intim selayaknya suami istri terhadap keponakannya sendiri.
Ironisnya, berbekal alasan karena cinta, keponakannya yang baru berusia 18 tahun tersebut digagahinya berulang kali hingga delapan kali.
Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedi melalui KBO Reskrim Iptu Arman saat dihubungi mengatakan, adanya laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban.
“Saat ini DM sudah diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku mengakui, bahwa ia jatuh cinta dengan keponakan sendiri,” ujarnya, Sabtu (26/10/2019).
Peristiwa tersebut bermula, saat korban sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan pribadinya. Intensitas pertemuan berulang, ditambah wajah keponaannya cantik membuat pelaku jatuh cinta kepada korban.
“Pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, di dalam kamar korban dan di tempat kontrakan di Merangin. Dari pengakuannya, sudah delapan kali menyetubuhi korban,” ungkap Arman.
Untuk diketahui, agar hubungan terlarang mereka itu tidak diketahui oleh orang tua korban, pelaku nekat mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang kekasihnya itu.
Seiringnya waktu berjalan, orang tua korban curiga dan menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.
“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu, pelaku dengan santai menjawab tidak mengatahui keberadaan korban,” tukasnya.
Akhirnya, hubungan asmara terlarang antara paman dan keponakkan terbongkar pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu.
Ketika itu, pelaku pergi ke kontrakan korban. Namun, tanpa sepengetahuannya orang tua korban juga mengikuti dari belakang kemana arah pelaku.
Saat itulah, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya sengaja disimpan pelaku agar hubungan mereka tidak diketahui.
Akibat perbuatannya, DM harus meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Warga Pelepat, Kabupaten Bungo tersebut diganjar undang-undang perlindungan anak degan ancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *