Setubuhi Pacar Dua Kali, Duda Muda ini Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang duda muda berinisial IL (21) harus berurusan polisi, Polres Batanghari. Pasalnya, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih tercatat sebagai pelajar SMA di Batanghari, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

“Iya, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-104/X/2019/SPKT Res Batanghari tanggal 11 Oktober 2019 lalu,” katanya, Selasa (29/10/2019).

Dia menambahkan, pelaku ini telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di tempat berbeda, pertama kali pelaku menyetubuhi korban di Mersam dan yang ke dua di wilayah Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam lengan panjang, satu buah pakaian dalam, satu buah bra milik korban dan satu helai rok panjang warna kuning dengan motif kembang coklat,” ungkap Orivan.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019 lalu. Ketika itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya untuk diajak ke Mersam.

Tanpa curiga, korban bersedia ikut ke Mersam. Sesampainya disana, pelaku dan korban berhenti untuk makan. Usai makan, pelaku mengajak korban untuk main ke rumah temannya.
Sesampai di rumah temannya, korban dan pelaku duduk di ruang tamu sambil bercerita. Diduga, telah lama menduda dan tidak tahan menahan syahwatnya, pelaku merayu kekasihnya untuk berbuat intim.

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan kepada korban “pengen” (ingin). Terus dihaeab korban “pengen apo?” Kemudian pelaku mengatakan, “Ayolah sekali ni kita bisa ngelakuin ini, kalau di sana besok mungkin nunggu kita nikah.”

Selanjutnya, pelaku langsung memegang tangan kiri korban sambil memeluk korban sembari membaringkan dan membuka celana korban.

Namun, korban sempat menolak dan memberontak serta menarik celananya. Akan tetapi, pelaku tetap memaksa membuka celana korban.

Akhirnya, upaya berhasil dan pelaku berhasil menyetubuhi gadis bawah umur itu.

Selanjutnya, orang tua korban yang curiga atas kebiasaan putrinya mendesak pengakuan anaknya. Betapa terkejutnya mereka usai mengetahui apa yang terjadi.
Tidak terima anaknya dipermalukan tersangka, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi

Ataa perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. IL terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *