Dengan Dikremasi, 230 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti sitaan berupa ganja seberat 230,362 kilogram.
Berbeda dari sebelumnya, pemusnahan barang haram tersebut tidak dibakar di lapangan, namun dibakar dengan cara dikremasi di pemakaman umum, Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (31/10/2010).
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, pemusnahan sebanyak 230,362 kg itu dilakukan di tempat kremasan atau pembakaran mayat, lantaran beberapa waktu lalu Jambi masih dilanda kabut asap.
“Ini merupakan perintah Pak Kapolda. Selain itu juga pemusnahan ini tidak melanggar undang-undang,” tegasnya, Kamis (31/10/2019).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta juga disaksikan tersangka RZ, YS, dan SB yang merupakan warga Aceh.
Diakuinya, sebelum diamankan ketiganya, tersangka ini membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa ke warga Lampung sesuai permintaan.
Naasnya, aksi tidak terpuji itu terendus jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat melintas di Bukit Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, ketiga tersangka berhasil diringkus.
“Mereka ini didiupah sebesar Rp25 juta dari pemilik barang yang berada di Aceh,” tukas Eka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum di Jambi. Oleh petugas, mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10 miliar,” tegas Eka.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *