Bandar Narkotika Jaringan Malaysia Diringkus di Surabaya

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia berhasil diringkus tim gabungan Polda Jambi, Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim di Jalan Rangka Gank 7, Tambak Sari, Surabaya.

Dari informasi yang didapat, pelaku bernama Syam, warga Bangkalan Madura ini merupakan otak pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan 7 kg sabu pada tahun 2018 lalu.

Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersangka.

Menurutnya, peran tersangka Syam ini merupakan pemilik jaringan narkotika dari Malaysia. “Dari pengakuan tersangka, dia yang membeli 7 kg narkotika sabu dari Malaysia, 6 kg sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial Cokro (yang telah lebih dulu diamankan dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Bulian, Jambi) sedangkan 1 kg sisanya merupakan milik tersangka Syam ini,” ungkapnya, Minggu (3/11/2019).

Eko menambahkan, pelaku ini ditangkap pada akhir bulan lalu saat berpergian ke Surabaya. “Jadi saat akan pulang kembali ke kediamannya di Madura, dia kita amankan ditengah jalan tanpa perlawanan,” katanya.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, barang bukti seperti ATM BCA yang diduga dan 2 unit handphone yang diduga untuk transaksi narkobanya diamankan petugas.

Selain itu, diakui Eko, penangkapan Syam ini yang merupakan bandar narkoba dan otak pelaku kasus penyelundupan 7 kg sabu, dari hasil pengembangan terhadap Cokro yang terlebih dulu diamankan pada tahun lalu.

Ketika itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia di Kuala Tungkal.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri yang mengamankan barang bukti, juga meringkus 6 orang tersangka.

Saat ini, Cokro sendiri sudah menjalani sidang dan telah dijatuhi vonis hakim selama 18 tahun 4 bulan. Dia sekarang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sementara, saat ini Syam ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *