Tiga Orang Sindikat Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Didor

JAMBI KABARDAERAH.COM – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Tanjungjabung Barat, Jambi saat ini tidak berkutik lagi.
Pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku curanmor, salah satu tersangkanya terpaksa harus ditembak di salah satu bagian kakinya, lantaran berusaha melakukan perlawanan kepada anggota.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Pornomo ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan ketiga tersangka curanmor.
Untuk kronologis kejadiannya, sambung Kasat, berawal pada tanggal 9 Oktober lalu, saat itu korban sedang pergi ke Masjid Raya Kuala Tungkal untuk melaksanakan salat Asar.
Usai memarkirkan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna merah-hitam. Kemudian, korban melaksanakan salat Asar.
Namun, betapa terkejutnya korban saat akan pulang ke rumahnya. Motor yang di parkir dalam keadaan tanpa dikunci stang tersebut sudah raib dari tempat parkir semula.
Dalam paniknya, korban berusaha mencari motor di seputaran masjid. Merasa yakin motor miliknya hilang, selanjutnya, korban langsung melapor ke Polres Tanjab Barat.
Petugas yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan. Beruntung, dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi adanya ciri-ciri pelaku.
Tidak hanya itu, inisial pelaku ikut dikantongi petugas, yakni H. Karena ini merupakan sindikat curanmor, petugas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi.
Akhirnya, upaya penangkapan pun berhasil. Tiga pelaku, yakni Inisial H (22), M (29) dan U (24) berhasil diringkus di Kualatungkal. Naas, bagi H, lantaran berusaha melawan petugas, harus menerima timah panas di salah satu kakinya.
“Untuk peran masing-masing, yaitu pelaku inisial H ini merupakan pemetik atau yang mengambil motor. Modusnya, mereka ini berkeliling melihat motor yang di parkir tanpa kunci stang. Sedangkan, pelaku M dan U ini merupakan penadah,” ungkap Dian, Minggu (3/11/2019).
Dalam setiap aksinya, usai mendapatkan motor hasil curanmor tersebut, H kemudian menawarkan motor kepada M dan U. Setelah harga cocok, motor tersebut di jual seharga Rp1,2 juta. Sementara hasil penjualan dibagi rata oleh ketiga pelaku.
“Untuk pelaku H ini, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kakinya, karena pada saat pengembangan pelaku H ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada anggota kami,” tegasnya.
Diakui Kasat, pelaku H dan M ini merupakan residivis kasus perkara pencurian. Saat in, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 362 junto 480 KHUP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun hukuman penjara,” tandas Dian.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *