Bawa Sabu di Sangkek Ikan Teri, Buruh ini Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bayu Candra (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi ini tidak menyangka bila aksinya di halaman Masjid Agung Al Falah, Kota Jambi terendus tim Satresnarkoba Polresta Jambi.

Betapa tidak, pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut harus berurusan dengan polisi. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Ironisnya, tuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haramnya dengan sangkek asoy berisikan ikan teri, ikan cumi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover kepada sejumlah media mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah tim Satresnarkoba Polresta Jambi, medapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di pekarangan Masjid Agung Al Falah, Kota Jambi.

“Berbekal informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan di lokasi itu. Saat itulah, anggota opsnal melihat satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dengan membawa bungkusan plastik asoy warna merah,” jelas Dover, Selasa (5/11/2019).

Tidak membuang waktu lagi, pria  tersebut langsung diamankan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu di dalam sangkek asoy yang dibawanya.

“Pelaku membawa satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, seberat 1.050 gram. Uniknya, barang haram tersebut dibungkus satu bungkus ikan teri, satu bungkus ikan teri asap dan satu bungkus cumi kering,” tukas Kapolresta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diamankan di sel tahanan Polresta Jambi.

Akibat perbuatannya, Bayu dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *